Tanya Jawab Apakah Boleh Suatu Perusahaan Mempekerjakan Orang Tanpa Hari Libur?
Aturan & Jenis Hak Libur Bagi Seorang Karyawan Yang Bekerja Di Perusahaan
Hak untuk menikmati libur adalah hak setiap pekerja atau buruh. Pasal 81 Angka 23 Perppu Cipta Kerja Yang Mengubah Pasal 77 Undang - Undang Ketenagakerjaan menentukan bahwa setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja yang meliputi:
• 7 jam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu, untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
• 8 jam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu, untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Selain itu, libur bekerja merupakan waktu istirahat yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Libur mingguan atau istirahat mingguan paling sedikit 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu dan berhak mendapat upah penuh.
Dari ketentuan pasal di atas menunjukan bahwa paling tidak di dalam waktu 1 minggu, pekerja atau buruh dapat istirahat dan menikmati hari libur sekurang - kurangnya 1 hari. Hak ini juga merupakan bentuk perlindungan bagi pekerja atau buruh dan untuk menjamin hak - hak dasar pekerja atau buruh, termasuk hak untuk menikmati hari libur.
Selanjutnya disini kita akan bahas tentang bolehkah seorang pengusaha meminta seorang karyawan bekerja di hari libur? Pada dasarnya, pekerja atau buruh juga tidak wajib bekerja pada hari - hari libur resmi, kecuali jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalani secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.
Adapun yang dimaksud dengan pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus adalah pekerjaan yang menurut jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau dalam keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja atau buruh dan pengusaha. Jenis - jenis pekerjaan tersebut yaitu:
1. Pekerjaan di bidang pelayanan kesehatan
2. Pekerjaan di bidang pelayanan jasa transportasi
3. Pekerjaan di bidang pelayanan jasa perbaikan alat transportasi
4. Pekerjaan di bidang usaha pariwisata
5. Pekerjaan di bidang jasa pos dan telekomunikasi
6. Pekerjaan di bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi
7. Pekerjaan di bidang usaha swalayan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya
8. Pekerjaan di bidang media masa
9. Pekerjaan di bidang pengamanan
10. Pekerjaan di lembaga konservasi
11. Pekerjaan - pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan dan termasuk pemeliharaan atau perbaikan alat produksi
Perlu diperhatikan bahwa, pengusaha yang mempekerjakan pekerja atau buruh pada hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur. Mengacu pada pasal di atas dapat diketahui bahwa pekerja atau buruh tidak wajib bekerja pada hari - hari libur resmi. Adapun hari - hari yang ditetapkan sebagai hari libur resmi pada saat ini dapat Anda simak dalam Keputusan Bersama 3 Mentri 2022 Tentang Hari Libur & Cuti Bersama Tahun 2023.
Akan tetapi, pengusaha bisa saja dapat mempekerjakan pekerja atau buruh pada hari libur resmi, dengan persetujuan dari pekerja atau buruh yang bersangkutan dan pengusaha wajib memberikan upah pekerja dengan bayaran lembur.
Cuti Dan Istirahat Waktu Agak Panjang
Selain libur mingguan dan libur resmi, perlu kami sampaikan pula bahwa pekerja juga berhak atas cuti tahunan. Cuti tahunan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja yang telah bekerja selama 1 tahun secara terus menerus. Adapun paling sedikit cuti tahunan diberikan sebanyak 12 hari kerja.
Selain cuti tahunan, aturan libur karyawan perempuan juga bisa mendapatkan cuti haid selama 2 hari, cuti melahirkan selama 3 bulan dan jika keguguran berhak mendapat cuti selama 1,5 bulan. Pada perusahaan tertentu, dapat memberikan istirahat panjang kepada pekerjanya yang ketentuannya diatur dalam Perjanjian kerja, Peraturan perusahaan, atau Perjanjian kerja bersama.
Ketentuan mengenai istirahat panjang ini diatur dalam PP 35/2021 namun tidak diatur secara rigid. Pasal 35 PP 35/2021 hanya menegaskan bahwa perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang. Adapun yang dimaksud dengan perusahaan tertentu adalah perusahaan yang dapat memberikan istirahat panjang dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Bagi pekerja yang mengambil cuti tahunan, cuti keguguran dan melahirkan, serta istirahat panjang tetap berhak mendapatkan upah penuh.
Sanksi Bagi Seorang Pengusaha Yang Tidak Memberikan Hak Libur Karyawan
Pengusaha yang tidak memberikan waktu istirahat (baik harian maupun mingguan) dan cuti tahunan kepada karyawannya serta tidak memberikan upah lembur bagi karyawan yang bekerja pada hari libur resmi dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan atau denda paling sedikit Rp.10 juta dan paling banyak Rp.100 juta.
Sanksi pidana penjara, kurungan, atau denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar hak - hak dan atau kerugian kepada tenaga kerja atau pekerja/buruh.
Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda tentang bolehkah pengusaha memperkejakan orang tanpa hari libur, maka dapat kami sampaikan bahwa aturan libur karyawan telah diatur sedemikian rupa. Pengusaha pada dasarnya wajib memberikan istirahat mingguan dan cuti tahunan. Selain itu, pekerja atau karyawan tidak wajib bekerja pada hari - hari libur resmi, kecuali bagi pekerja yang bekerja di bidang pekerjaan yang dijalankan terus menerus dengan persetujuannya, dengan syarat mendapatkan upah lembur.
Comments
Post a Comment