Informasi Menarik Bahasan Penting Seputar NPWP Dan Tutorial Cara Pembuatannya Secara Online Mudah Dan Terupdate Hanya Disini
Sebagai warga Negara Indonesia, mungkin sebagian orang sudah paham tentang NPWP dan untuk yang belum tahu, tenang disini saya sajikan juga beberapa penjelasan dasarnya juga terlebih dahulu supaya bisa dipahami terlebih dulu! Lanjut simak yuk!
Simak Yuk Bahasan Dasar Apa Itu Yang Dimaksud Dengan NPWP (Nomor Pajak Wajib Pajak)
NPWP (Nomor Pajak Wajib Pajak) Adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam urusan perpajakan.
NPWP (Nomor Pajak Wajib Pajak) Wajib Dimiliki Warga Negara Indonesia, Baik Itu Perorangan Maupun Badan Usaha
NPWP ini dijadikan sebagai sarana administrasi perpajakan atau acuan untuk membayar pajak, juga menjadi persyaratan sejumlah pelayanan umum, seperti pengajuan kredit, pembuatan paspor, pelamaran kerja dan sebagainya.
Kartu NPWP Pribadi bisa dikatakan sama pentingnya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), NPWP wajib dimiliki orang yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Dalam hal ini, berarti memenuhi syarat Sebagai WP (Wajib Pajak).
Bagi wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, tentu sudah ada sanksi yang menunggu sesuai dengan ketentuan perundang - undangan perpajakan.
Kategori Pendaftaran NPWP (Nomor Pajak Wajib Pajak) Untuk Orang Pribadi:
Wajib Pajak Orang Pribadi meliputi: Orang yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Contoh: Karyawan/pegawai, pengusaha, pekerja lepas, pedagang dan sejenisnya.
Wajib pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang perpajakan namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP. Contoh: Pelamar kerja yang belum memiliki penghasilan, seorang mahasiswa yang belum memiliki penghasilan, dan sejenisnya.
Apabila sudah memiliki NPWP Pribadi, lalu mendapatkan penghasilan berasal dari usaha dan atau pekerjaan bebas pada 1 atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak.
Ngomongin Soal Status Yang Belum Bekerja, Apakah Perlu Untuk Memiliki NPWP (Nomor Pajak Wajib Pajak)?
Apabila Anda ingin membuat NPWP tetapi masih dalam kondisi status belum bekerja atau sedang melamar pekerjaan, jangan khawatir! Anda tetap bisa melakukan pengajuan membuat NPWP secara online atau ofline. Anda hanya perlu menjawab pertanyaan yang diajukan di formulirnya. Akan ada pertanyaan seperti berikut ini: Tidak bekerja atau bekerja atau wirausaha? Pilih opsi jawaban yang sesuai dengan keadaan terkini saat mengisi formulir NPWP baik online maupun ofline.
Tidak perlu ragu, Anda bisa memproses NPWP walaupun status belum bekerja atau sedang dalam mencari pekerjaan. Justru hal ini akan bermanfaat positif sebab ketika diterima bekerja, dan kantor mempersyaratkan harus memiliki NPWP, dan Anda sudah memilikinya.
Pada artikel ini khusus akan membahas tentang NPWP Pribadi, yaitu NPWP untuk perorangan atau pribadi. Bagi Anda yang belum memiliki NPWP Pribadi, simak syarat dan cara membuat NPWP Pribadi berikut ini:
Syarat - Syarat Yang Diperlukan Untuk Proses Membuat NPWP Pribadi:
1. WP (Wajib Pajak) Orang Pribadi Yang Melakukan Kegiatan Usaha Atau Pekerjaan Bebas Maupun Yang Tidak Melakukan Kegiatan Usaha Atau Pekerjaan Bebas
Dokumen kelengkapan atau syarat yang diperlukan: Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. WP (Wajib Pajak) Orang Pribadi Yang Menjalankan Usaha Atau Pekerjaan Bebas Pada Satu Atau Lebih Tempat Kegiatan Usaha Yang Berbeda Dengan Tempat Tinggal
Dokumen kelengkapan atau syarat yang diperlukan: Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Fotocopy dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah (PEMDA) minimal setingkat lurah atau kepala desa atau lembar tagihan listrik/bukti pembayaran listrik, surat pernyataan di atas materai bahwa Wajib Pajak benar - benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
3. WP (Wajib Pajak) Orang Pribadi Wanita Kawin Yang Ingin Hak Dan Kewajiban Perpajakannya Terpisah
Dokumen kelengkapan atau syarat yang diperlukan: Fotocopy KTP (WNI), Fotocopy Kartu NPWP Suami, Fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy Surat Perjanjian Pemisahan Penghasilan Dan Harta atau Surat Pernyataan Menghendaki Hak dan Kewajiban Perpajakan Terpisah Dari Hak Dan Kewajiban Perpajakan Suami.
4. WP (Wajib Pajak) Orang Pribadi Yang Belum Memenuhi Persyaratan Subjektif Atau Objektif Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang - Undangan Di Bidang Perpajakan Namun Berkeinginan Mendaftarkan Dirinya Untuk Memperoleh NPWP
Dokumen kelengkapan atau syarat yang diperlukan: Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Cara Membuat NPWP (Nomor Pajak Wajib Pajak) Pribadi Secara Online Atau NPWP Elektronik
Hadir dengan tujuan untuk memudahkan wajib pajak melakukan layanan perpajakan, dan lebih aman sebab tidak mudah rusak akibat tergores atau patah atau bahkan hilang. Namun, NPWP elektronik sifatnya hanya sebagai layanan tambahan dan kartu fisik NPWP masih menjadi alat utama bagi wajib pajak.
Langkah - Langkah Lengkap Daftar NPWP Pribadi Yang Dilakukan Secara Online:
1. Buka laman resmi dirjen pajak di www.pajak.go.id atau ereg.pajak.go.id/login, Pilih menu sistem e-registration.
2. Daftar akun: Silahkan mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun dengan meng klik "Daftar". Isilah data pendaftaran pengguna dengan benar, seperti nama, alamat email, password, dan klik "Save".
3. Lakukan aktivasi akun: Cara mengaktivasi akun adalah dengan cek kotak masuk dari email yang Anda gunakan untuk mendaftar akun tadi. Buka email yang masuk dari Dirjen Pajak, ikuti petunjuk yang ada di email tersebut untuk melakukan aktivasi.
4. Isi formulir pendaftaran: Setelah proses aktivasi berhasil dilakukan, selanjutnya login ke sistem e-Registration dengan memasukan email dan password akun yang telah dibuat. Atau klik tautan yang ada di dalam email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak.
Setelah login, Anda akan diarahkan ke halaman Registrasi Data Wajib Pajak. Silahkan isi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia. Ada 10 langkah yang harus Anda isikan secara online. Ikuti semua arahan untuk input data, cek lagi dengan teliti. Bila data yang di isi dengan benar, akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.
5. Kirim formulir pendaftaran: Setelah semua data pada formulir pendaftaran sudah terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirim formulir daftar registrasi wajib pajak secara elektronik ke kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar.
6. Cetak/print: Selanjutnya Anda harus mencetak dokumen seperti yang tampak pada layar komputer, yaitu:
• Formulir Registrasi Wajib Pajak
• Surat Keterangan Terdaftar Sementara
7. Tanda tangani formulir registrasi Wajib Pajak dan lengkapi dokumen: Setelah formulir registrasi Wajib Pajak dicetak, silahkan ditanda tangani, kemudian satukan dengan berkas kelengkapan yang telah Anda siapkan.
8. Kirimkan formulir registrasi Wajib Pajak ke KPP: Setelah berkas kelengkapannya siap, Anda harus mengirimkan formulir registrasi Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang sudah ditanda tangani, beserta dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda sebagai Wajib Pajak terdaftar.
Berkas tersebut dapat diserahkan langsung ke KPP atau melalui POS tercatat. Pengiriman dokumen ini harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik.
9. Scan dokumen: Opsi jika Anda tidak ingin repot - repot menyerahkan atau mengirimkan berkas secara langsung atau melalui Pos ke KPP, Anda dapat memindai (scan) dokumen Anda dan mengunggahnya dalam bentuk soft file melalui Aplikasi registrasi.
10. Cek status dan tunggu kiriman Kartu NPWP: Setelah mengirimkan berkas dokumen, Anda dapat cek status pendaftaran NPWP melalui email atau di halaman history pendaftaran dalam Aplikasi e-registration.
• Jika statusnya ditolak, Anda harus perbaiki beberapa data yang mungkin kurang lengkap.
• Jika status disetujui, Kartu elektronik NPWP akan dikirim ke alamat Anda melalui Pos tercatat.
Comments
Post a Comment