Informasi Menarik Bagaimana Penjelasan Hukum Melewatkan Sahur Ketika Bulan Puasa Maka Bolehkah Untuk Tetap Puasa Atau Sebaliknya Tidak?
Sahur merupakan salah satu anjuran saat menjalankan puasa. Sahur biasanya dilakukan pada sepertiga malam dan berakhir pada waktu adzan subuh dikumandangkan. karena dilaksanakan pada dini hari, tak banyak orang pasti selalu saja ada yang terlewatkan. Akibatnya puasa harus dilakukan tanpa makan sahur. Tapi, sah kah puasa seseorang tanpa makan sahur? Hukum puasa tanpa sahur sudah semestinya di pahami oleh semua umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
Ada sebagian orang memahami sahur adalah inti puasa dan belum sepenuhnya memahami hukum puasa tanpa makan sahur. Mereka kemudian tidak berpuasa hanya karena tidak makan sahur. Inilah yang menyebabkan kesalahan persepsi.
Jadi apa sebenarnya hukum melewatkan sahur? Apakah puasa akan tetap sah tanpa sahur? Simak ulasan lengkap berikut ini tentang melewatkan makan sahur.
Anjuran Bagi Seorang Muslim Ketika Berpuasa Di Bulan Ramadhan Makan Sahur
Salah satu Sunnah dalam berpuasa adalah santap sahur. Sebelum berpuasa, umat Islam dianjurkan untuk makan sahur. Sahur adalah sebuah istilah Islam yang merujuk kepada aktivitas makan yang dilakukan pada waktu dini hari bagi orang yang akan menjalankan ibadah puasa. Aktivitas sahur sendiri dapat berupa menyantap sesuatu walaupun hanya seteguk air. Waktu sahur yang di sunnahkan adalah selepas tengah malam. Makan sahur memang bukanlah suatu ibadah yang diwajibkan dalam Islam atau sebuah aktivitas yang harus dilakukan. Namun melihat dari manfaatnya, makan sahur sangat dianjurkan karena bisa memberikan energi kepada tubuh agar mampu menjalankan ibadah puasa seharian.
Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam Bersabda:
"Bersantap sahurlah kalian, karena dalam sahur itu ada keberkahan," (HR.Al - Bukhari)
"Bersahur itu adalah sebuah keberkahan, maka janganlah kamu meninggalkannya, walaupun hanya dengan seteguk air, karena Allah dan para malaikat bershalawat atas orang - orang yang bersahur (makan sahur)." (HR.Ahmad)
Waktu Yang Tepat Bagi Seorang Umat Islam Untuk Waktu Menyantap Makan Sahur
Waktu sahur yang disunnahkan adalah selepas tengah malam. Utamanya, diakhirkan selama tidak sampai masuk waktu yang diragukan. Waktu yang diragukan adalah waktu apakah masih malam atau sudah terbit fajar. Rasulullah Shalallahu'Alaihi Wasallam menganjurkan kepada umatnya mengakhirkan sahur, sebagai waktu sahur yang tepat. Dalam haditsnya, Rasulullah mengungkapkan:
"Umatku senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka mengakhirkan sahur dan menyegerakan berbuka". (HR.Ahmad)
Menurut Abu Bakar Al Kalabazi dalam kitab Bahrul Fawaid, maksud waktu sahur yang tepat mengakhirkan sahur yaitu mengerjakan sahur di sepertiga malam terakhir.
"Nabi SAW pernah ditanya, malam apa yang paling di dengar (doa)? Jawabannya sepertiga terakhir malam, tegas Nabi SAW. Dalam hadits lain, Nabi SAW berkata, mengakirkan sahur adalah bagian dari fitrah.
Kemungkinan yang dimaksud waktu sahur yang tepat dengan mengakhirkan sahur ialah mengerjakannya di sepertiga terakhir malam. Pada waktu itu doa, ampunan dan hajat dikabulkan Allah SWT. Dari keterangan ini, tujuan mengakhirkan sahur sebagai waktu sahur yang tepat bukan semata untuk makan dan minum. Mengakhirkan sahur dimaksudkan agar di iringi dengan ibadah lain seperti sholat malam, zikir, dan berdoa.
Penjelasan waktu sahur yang tepat ini didasarkan pada kesaksian Hudzaifah yang pernah makan sahur bersama Rasulullah SAW, yang terekam dalam hadits Ibnu Majah. Kesaksian ini diperkuat pengakuan Zaid bin Tsabit yang menyatakan dia pernah sahur bersama Rasulullah SAW, kemudian mengerjakan sholat subuh berjama'ah.
Hukum Sahur Yang Dikutip Dalam Islam Adalah Sunnah
Dalam ajaran Islam, tidak pernah ada aturan yang menyatakan bahwa inti puasa atau syarat wajib puasa adalah sahur. Jadi intinya, hukum makan sahur adalah sunnah karena dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Rasulullah tidak pernah mengajarkan diantara syarat sahnya puasa adalah makan sahur. Sehingga, puasa seseorang tetap sah meski pagi harinya tidak makan sahur. Puasanya tetap sah di mata Allah SWT.
Sebuah hadits yang diriwayatkan Muslim, Nasa'i dan Tirmidzi juga memperkuat hukum ini.
"Dari Aisyah RA berkata: Suatu hari, Nabi SAW menemui kami dan bertanya, apakah engkau punya makanan? Kami menjawab, tidak. Kemudian beliau bersabda, kalau begitu, saya akan puasa".
Jadi, hukum melewatkan sahur puasanya akan tetap sah karena sahur bukanlah syarat wajib puasa
Comments
Post a Comment