Belajar Cara Melaporkan Suatu Perusahaan Yang Bersikap Tidak Adil Terhadap Karyawan! Yuk Musnahkan Ketidak Adilan Dalam Dunia Kerja!
Lawan Ketidak Adilan Dalam Dunia Kerja! Kalau Bukan Kita Siapa Dan Kapan Lagi Buat Musnahkan Ketidak Adilan?
Seringkali kondisi tidak menyenangkan tidak bisa selalu kita hindari. Bahkan, di tempat kerja pun kita bisa mendapat perlakuan negatif. Kalau sudah begini, bagaimana cara melaporkan perusahaan?
Ada banyak macam perlakuan tidak menyenangkan yang bisa kita dapatkan di tempat kerja. Terkadang kita tidak bisa menghindarinya karena tuntutan pekerjaan. Apalagi jika posisi kita di perusahaan tersebut masih belum aman. Tekanan yang didapatkan akan lebih besar.
Sebenarnya adanya tekanan di tempat kerja masih terbilang wajar jika tidak menimbulkan kerugian material dan imaterial. Jika ternyata mendapat perlakuan buruk di luar batas wajar, sebagai karyawan kita tidak boleh tinggal diam. Pemerintah sudah memfasilitasi warganya dengan menyediakan instansi yang bisa dijadikan tempat melapor ketidakadilan yang dialami di tempat kerja.
Ragam Bentuk Ketidak Adilan Yang Perlu Kita Ketahui Dan Kita Waspadai Dalam Dunia Kerja
Mungkin sebagian orang terkadang tidak menyadari saat sedang mengalami ketidak adilan dan merasa itu adalah suatu hal yang biasa di tempat kerja.
1. Terkait Deskriminasi Gender
Permasalahan mengenai gender sudah menjadi problematika sejak lama. Ada stereotip tertentu untuk gender tertentu. Jika di tempat kerja kamu merasa di remehkan hanya karena kamu seorang perempuan atau tidak di ikut sertakan dalam kegiatan umum karena kamu laki - laki bisa jadi kamu sedang mendapat deskriminasi gender.
2. Terkait Deskriminasi Umur
Selain gender, deskriminasi di tempat kerja juga bisa berdasarkan umur. Sering kali orang melihat hanya dari usia, bukan dari kemampuan. Sehingga karyawan yang umurnya masih muda sering tidak diberi kesempatan untuk berkembang, memimpin project, atau menjadi pemimpin tim.
3. Terkait Hak Yang Tidak Dipenuhi
Sebagai seorang karyawan pasti mendapat hak yang akan diberikan oleh perusahaan. Hak tersebut biasanya sudah tertulis dalam surat perjanjian kerja. Misalnya hak cuti yang tidak kunjung diberikan oleh perusahaan atau hak THR yang tidak diberikan.
4. Ketidak Patuhan Pada Peraturan
Saat dan setelah pandemi munculah peraturan - peraturan untuk perusahaan. Salah satunya adalah Peraturan WFH (Work From Home). Masih banyak perusahaan - perusahaan bandel yang tidak mematuhi peraturan tersebut dan sangat merugikan karyawan. Jika terjadi sesuatu pada karyawan belum tentu perusahaan akan bertanggung jawab.
Cara Yang Bisa Dilakukan Untuk Dapat Melaporkan Suatu Perusahaan Yang Melanggar Aturan Terkait Dunia Kerja
Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan telah memfasilitasi pekerja yang merasakan ketidakadilan di tempat kerjanya melalui pengaduan.
Pengaduan bisa dilakukan melalui laman lapor.go.id atau bagi pekerja Jakarta bisa melalui Aplikasi Jakarta Kini (JAKI) dilansir dari Disnakertrans Kulon Progo pengaduan adalah penyampaian keluhan yang disampaikan atas pelayanan yang tidak sesuai dengan standar, atau pengabaian kewajiban atau pelanggaran larangan.
Bagi yang ingin melaporkan perusahaan harus menyiapkan data - data pendukung agar laporan menjadi valid. Cara melaporkannya adalah dengan mengunjungi laman Disnakertrans setempat atau dengan Aplikasi, lalu buat laporan melalui media tersebut. Pengaduan akan ditinjau dan di proses, kemudian akan dilakukan mediasi kepada pihak - pihak terkait. Siapkan bukti - bukti yang mendukung.
Comments
Post a Comment