Belajar Mengenal Ragam Istilah - Istilah Dalam Dunia Perbankan Terlengkap Dan Terupdate Hanya Disini Cek Yuk Supaya Kita Bisa Tahu!
Ragam Istilah - Istilah Yang Terkandung Dalam Dunia Perbankan Yuk Mari Belajar Mengetahui Dan Memahaminya!
Ketika kita ingin menggunakan produk perbankan, baik itu niat atau tujuannya untuk menabung, investasi, hingga transaksi, pasti kamu akan sering mendengar istilah - istilah perbankan. Sebagai bentuk pengguna produk perbankan, kamu juga harus mengenali dan memahami istilah - istilah tersebut. Maka dari itu, yuk mari kita kenali lebih dalam terkait istilah - istilah tersebut seperti berikut ini.
1. Collateral (Agunan)
Agunan (Collateral) adalah suatu jaminan yang diserahkan oleh nasabah kepada Bank dalam rangka pemberian pemberian fasilitas pembiayaan atau kredit.
2. ATM (Anjungan Tunai Mandiri)
Apa itu ATM? ATM merupakan singkatan dari Anjungan Tunai Mandiri, atau Automatic Teller Machine, yang merupakan mesin dengan sistem komputer yang diaktifkan dengan menggunakan kartu magnetik bank yang memiliki sandi atau kode.
Melalui mesin ATM, seorang nasabah bisa melakukan transaksi keuangan seperti menabung, mengambil uang tunai, transfer antar rekening dan transaksi keuangan lainnya.
3. BI Checking
BI Checking adalah layanan informasi mengenai riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), dimana informasi kredit nasabah akan saling dipertukarkan antar lembaga keuangan dan Bank.
Dengan BI Checking, pemberi pinjaman (Bank & lembaga keuangan non-bank). Bisa melihat apakah nasabah layak atau tidak diberikan pinjaman.
BI Checking kini berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
4. Bilyet
Bilyet merupakan formulir, nota, dan bukti tertulis lain sebagai bukti transaksi yang berisi keterangan atau perintah membayar.
5. Bank Interest (Bunga Bank)
Ada 2 pengertian bunga dalam perbankan, yang pertama adalah sebagai imbalan yang diberikan oleh pihak Bank kepada nasabah atas simpanan uang mereka di Bank, baik itu tabungan maupun deposito. Pengertian bunga yang kedua adalah bunga pinjaman yang ditetapkan Bank kepada peminjam sebagai balas jasa atas pinjaman yang didapatkannya.
Bunga Bank berarti sejumlah imbalan yang diberikan oleh pihak Bank kepada nasabah, atas dana yang telah disimpan di Bank tersebut.
6. Cheque (Check)
Bukti perintah tertulis nasabah kepada Bank untuk mencairkan dananya dalam jumlah tertentu atas namanya atau atas penunjukan.
7. Giro
Rekening Giro atau Current Account merupakan simpanan nasabah dalam rupiah ataupun mata uang asing. Penarikan rekening giro dapat dilakukan kapan saja selama masih jam kerja, dan penarikannya menggunakan warkat cek dan bilyet giro.
Biasanya, rekening giro dipakai untuk transaksi dalam jumlah besar karena tidak perlu membawa uang tunai ke Bank, dan nasabah hanya perlu melakukan transaksi melalui cek dan bilyet giro.
8. Kartu Debit
Kartu Bank yang dapat digunakan untuk membayar suatu transaksi atau menarik sejumlah dana dari rekening nasabah dengan menggunakan PIN (Personal Identification Number).
9. Kartu Kredit
Kartu yang diterbitkan oleh Bank atau perusahaan kartu kredit, yang diberikan kepada nasabah yang telah memenuhi semua persyaratan. Untuk transaksinya seperti kartu debit sama - sama membutuhkan PIN. Namun perbedaannya adalah kartu kredit bisa digunakan selama tidak melewati batas limit yang ditentukan.
Jumlah limit setiap kartu kredit berbeda satu sama lainnya. Jumlahnya sesuai dengan kesepakatan antara nasabah dengan Bank.
10. PIN (Personal Identification Number)
PIN adalah kombinasi angka yang digunakan untuk mengakses akun atau rekening Bank seseorang. PIN biasanya terdiri dari 4, 6, atau 8 angka yang bersifat rahasia.
PIN sangat penting sebagai proteksi keamanan ketika nasabah melakukan transaksi perbankan, seperti menggunakan kartu debit, kartu kredit, dan transaksi lainnya yang berhubungan dengan rekening Bank nasabah.
11. Tenor
Tenor adalah jangka waktu yang diberikan. Dalam konteks angsuran, tenor adalah jangka waktu yang diberikan oleh kreditur kepada debitur dalam pembayaran angsuran.
Sementara dalam deposito, tenor adalah jangka waktu yang diberikan oleh Bank kepada nasabah untuk periode deposito, mulai dari 1,3,6 hingga 12 bulan.
Itulah beberapa istilah perbankan yang perlu kamu tahu agar aktivitas keuanganmu makin mudah dan lancar. Biar tidak bingung lagi!
Comments
Post a Comment